Terkini Daerah

7 Pemuda Rudapaksa Siswi SMK Berkali-kali hingga Korban Hamil, Modus Jalan-jalan Lalu Dicekoki Miras

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi korban rudapaksa

TRIBUNWOW.COM - Siswi SMK menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda.

Akibatnya korban kini tengah hamil satu bulan.

Ketujuh pemuda bejat itu menjalankan aksinya di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jember Jawa Timur.

ILUSTRASI -- Borgol. (Daily Hive Vancouver)

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Baru Ditangkap setelah Korban Melahirkan karena Hal Ini

Baca juga: 7 Fakta soal Siswi SLB Dirudapaksa hingga Hamil 5,5 Bulan: Dari Keluarga Tak Mampu, Kini Ketakutan

Polisi yang mendatkan laporan kasus tersebut lantas mengusutnya.

Pihak berwajib telah menangkap enam dari tuhub pelaku.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menuturkan, pihak orangtua korban melaporkan perbuatan tujuh pemuda itu pada kepolisian.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan dan mencari para pelaku.

“Orangtua korban melaporkan pada Rabu kemarin,” kata Ma'ruf, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Korban yang masih berumur 15 tahun diketahui hamil.

Hal itu diketahui setelah dilakukan visum oleh Polsek Jenggawah.

Baca juga: Motif Mantan Napi Bacok Istri dan Mertua di Makassar, Pelaku Dendam karena Digugat Cerai Istri

Baca juga: UU Cipta Kerja Berubah Lagi dan Ada Pasal Dihapus, Refly Harun Ajukan 2 Pertanyaan: Harus Clear

 

Menurut dia, kronologi pemerkosaan oleh tujuh pemuda itu dilakukan di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah.

Kendati demikian, dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.

Pencabulan pertama di lakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.

Pencabulan kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.

Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.

Kemudian, pencabulan ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.

Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.

Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.

“Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan,” ujar dia.

Baca juga: Hoaks Situs siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Imbau Warga Tidak Mengisi Data Pribadi: Hati--hati

AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.

Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.

Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil"