Terkini Daerah

Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Baru Ditangkap setelah Korban Melahirkan karena Hal Ini

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berusia 11 tahun asal Ligung, Kabupaten Majalengka menjadi korban rudapaksa oleh sang paman, N (37).

Aksi itu terbongkar setelah ibu korban curiga perubahan bentuk tubuh sang anak yang ternyata sudah hamil 6 bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan peristiwa itu pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019.

Baca juga: FAKTA BARU Pembunuhan Wanita Hamil di Soreang, Pelaku Ternyata Suami Siri yang Kabur ke Jateng

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi.

"Rumah nenek sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Adapun modus pelaku, kata dia, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya.

Diiming-imingi seperti itu, korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.

Baca juga: 7 Fakta soal Siswi SLB Dirudapaksa hingga Hamil 5,5 Bulan: Dari Keluarga Tak Mampu, Kini Ketakutan

Sementara, kata Kapolres, peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit.

Sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan untuk memeriksa apa yang terjadi.

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," jelas dia.

Melihat anaknya dalam keadaan hamil, Kapolres menambahkan, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.

Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," kata Kapolres.

Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. (TribunJabar/Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Sungguh Bejat! Paman di Majalengka Cabuli Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan