TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AA (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial LL di Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Jumat (23/10/2020).
Diketahui peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca juga: 6 Fakta soal Bocah Diperkosa Tetangga: Tersangka Juga Cabuli Anak Kandung dan Ada Luka di Kemaluan
Sang korban diketahui berstatus mahasiswa.
Menurut AKP Amri, pada saat itu LL tengah mencuci di sumur yang ada di dekat kali.
"Kronologi dari tindak pidana pemerkosaan ini, pelaku yang berinisial AA pada saat itu sedang memancing, melihat LL sedang mencuci di seberang kali, di sumur tepatnya," kata AKP Amri.
Ia menyebutkan dari awal AA memang sudah tertarik dengan LL.
Saat melihat AA tengah mencuci di sumur, ia menggunakan kesempatan tersebut untuk memperkosa korbannya.
"Kemudian karena memang diawali sebelumnya AA ini sudah ada niat hati kepada LL, namun tidak terwujud," tutur Amri.
"Sehingga saat itu melihat LL mencuci di sumur, muncul niatnya seketika," ungkap dia.
AA yang sedang berada di seberang kali menyergap korban dari belakang.
Ia menyekap gadis tersebut dan menyeretnya ke kebun yang ada di dekat sumur.
Di situ ia memperkosa korbannya.
"Terus kemudian AA ke seberang menghampiri korban, memeluk dari belakang, terus kemudian menyekap yang bersangkutan, diseret ke kebun samping sumur tersebut," jelas Amri.
"Kemudian terjadilah tindak pidana pemerkosaan," lanjutnya.
Baca juga: 6 Fakta soal Bocah Diperkosa Tetangga: Tersangka Juga Cabuli Anak Kandung dan Ada Luka di Kemaluan
Diketahui kedua belah pihak adalah warga desa yang sama dan saling mengenal.
Namun pada saat kejadian LL tidak dapat mengenalinya karena pelaku menutupi wajah seperti mengenakan topeng.
"Sebenarnya kedua belah pihak saling mengenal, tapi saat itu AA sedang mengenakan topeng. Topengnya ini adalah baju kaus," jelas Kasat Reskrim.
Amri menerangkan situasi lokasi memang jauh dari pemukiman penduduk, sehingga korban tidak dapat meminta tolong.
"Namanya mungkin kampung agak dekat dengan hutan-hutan dan (tempat kejadian perkara) jaraknya 200 meter dari rumah korban sendiri," ungkap dia.
Polisi juga menyita alat bukti berupa sebilah badik.
Amri membenarkan badik tersebut digunakan untuk mengancam korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya memang ia tidak berencana untuk memperkosa, meskipun polisi menemukan barang bukti senjata tajam tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami, tidak ada perencanaan sebelumnya. Memang terjadi seketika saja," terang Amri.
"Terkait dengan sebilah badik atau senjata tajam tadi memang digunakan oleh AA pada saat melakukan aksinya, memaksa yang bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, AA melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka akibat senjata tajam pada tangan korban.
"Sempat terjadi perlawanan sebenarnya. Pelaku AA mengeluarkan sebilah badik sehingga ada luka terlihat di tangan korban," jelasnya.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, pelaku berhasil diamankan empat hari setelah kejadian.
Menurut Amri, AA sempat berupaya melarikan diri, tetapi akhirnya tertangkap.
"Sudah kita amankan, pelaku kita kenakan pasal 285 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Amri.
Baca juga: Sopir Angkot di Padang Cabuli Gadis 14 Tahun, Ngakunya Selamatkan Korban yang Kabur dari Rumah
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)