Terkini Nasional

Mulai Tahun 2021, Gaji PNS, TNI dan Polri Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gaji PNS, TNI dan Polri bakal dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Ini penjelasannya.

Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," jelas Eko.

"Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata dia lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?"