Viral Medsos

Update Viral Pengemis Diperas Oknum Satpol PP, Pelaku sampai Lupa Sudah Berapa Kali Beraksi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEMIS NGAKU DIPERAS - Lokasi pengemis yang uangnya diduga diambil oleh oknum personel OPD Pemko Batam, Senin (19/10/2020). Video pengemis yang diambil Yotuber asal Batam ini viral di media sosial.

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video pengemis diperas oleh oknum Satpol PP viral di media sosial.

Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka.

Seorang tersangka bahkan berstatus sebagai PNS.

Sebelumnya, polisi menangkap enam oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Peras Pengemis, Langsung Lari Terbirit-birit saat Direkam YouTuber

Awalnya, polisi menangkap empat orang pada Senin (19/10/2020) lalu, menyusul viralnya video di media sosial.

Kemudian, seusai menggelar konferensi pers Selasa (20/10/2020), Subdit 3 Jatanras Polda Kepri kembali menangkap dua orang lagi terkait kasus tersebut.

Keenam orang yang ditangkap polisi ini diketahui berinisial MR, S, KS, JP, Rs dan AT.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tetapkan 3 tersangka. Ketiganya S, RS dan AT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Sedangkan tiga orang lainnya berstatus wajib lapor.

 

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Diketahui S merupakan oknum PNS di Satpol PP Batam. Dia disebut sudah sering melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan S sudah lupa berapa kali melakukan aksinya itu," ujarnya.

S, Rs dan AT dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Karena korban ternyata disabilitas, Polisi juga menjerat mereka dengan pasal 145 Undang-Undang no 8 tahun 2016, tentang disablitas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Halaman
1234