Viral Medsos
Update Viral Pengemis Diperas Oknum Satpol PP, Pelaku sampai Lupa Sudah Berapa Kali Beraksi
Sebuah video pengemis diperas oleh oknum Satpol PP viral di media sosial.
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap Dua Orang Lagi
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (20/10/2020) sore.
Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.
Sehingga kini total oknum Satpol PP yang sudah diamankan polisi ada enam orang.
Baca juga: Viral Ibu Nangis-nangis Jemput Anak yang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Orangtua Nyari Duit Susah
Keempat orang yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya yakni berinisial MR, S, KS, JP. Kemudian dua orang lagi menyusul berinisial Rs dan AT.
"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).
Keenam orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam. Salah satu korbannya ialah Selamat yang sempat viral di Batam.
Arie menjelaskan, adapun modusnya setelah mengamankan pengemis, oknum Satpol PP itu menakut-nakuti pengemis akan dibawa ke kantor dinas sosial. Jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.
"Dari hasil keterangan pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S," ujarnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.
Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).
"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).