Terkini Daerah

Seorang Pengacara di NTT Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap 2 anak yang masih balita.

TRIBUNWOW.COM - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengacara berinisial AT pada Rabu (21/10/2020).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka R A Bahtera mengatakan, AT ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga bernama Frengky Beis.

"Kita amankan yang bersangkutan (AT)  yang berprofesi sebagai pengacara tadi sekitar pukul 11.00 WITA di samping Gereja Efata Soe," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020) petang.

Baca juga: Selamat dalam Kecelakaan Maut antara Truk dan Honda Jazz, Satu Orang Ternyata Tidur di Bagasi

Saat ditangkap, AT berusaha kabur dengan cara melompati pagar gereja. Tetapi, polisi menggagalkan upaya itu.

AT pun dibawa ke Polres TTS untuk dimintai keterangan.

Bahtera menjelaskan, AT diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Frengky Beis tewas pada Rabu (5/3/2020).

Pengeroyokan yang juga membuat Diskon Yorim Lasboy terluka itu terjadi di Jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, TTS.

"Kasus pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban dan enam orang menjadi pelaku. Salah satu korban meninggal dunia sedangkan satunya mengalami luka," ujar dia.

Enam orang pelaku pengeroyokan itu yakni AT, CL, DB, YT, NDT, dan UL.

Baca juga: Soal Emak-emak Berjoget di Pinggir Kolam Renang, Gugus Tugas Bone: Seluruh Pihak Harus Dapat Sanksi

Menurut Bahtera, setelah kejadian itu, polisi menangkap NDT dan UL. Sedangkan CL, DB, YT, dan AT melarikan diri.

"Dua orang pelaku yang telah ditangkap itu sudah divonis penjara dan menjalani hukuman," kata dia.

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Ambles hingga Tewaskan 11 Orang, Tim Evakuasi Sulit Keluarkan Tubuh Korban

Pelaku AT bersama tiga orang lainnya telah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mereka tidak memenuhi panggilan itu.

Polisi pun memasukkan AT, CL, DB, dan YT, dalam daftar pencarian orang (DPO).

"AT sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron, sehingga kita masih lakukan pengejaran," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi