Kabar Tokoh

Ditanya Najwa Shihab Kerap 'Absen' sampai Dibandingkan JK, Ma'ruf: Tidak Semua Harus Di-statement

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam tayangan Catatan Najwa, diunggah Selasa (20/10/2020).

"Saya berprinsip ada yang harus di-statement, ada yang harus dikerjakan tidak perlu di-statement-kan," tambah dia.

Ma'ruf melanjutkan, muncul atau tidak dirinya di hadapan masyarakat hanya terkait prinsip saja, serta tidak ada kaitan dengan penilaian terhadap kinerjanya.

"Itu pola kerja seseorang mungkin berbeda. Itu saya kira persepsi saja," tandas wapres.

Lihat videonya mulai menit 8.00:

3 Kebijakan Kontroversial Setahun Masa Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Sudah genap satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pasangannya, yakni Wakil Presiden Maruf Amin.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, pemerintahan Jokowi bersama jajaran kabinet Indonesia Maju langsung memberikan sentuhannya.

Namun diakui bahwa fokus pemerintah terganggu dengan adanya pandemi Covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 lalu hingga sekarang ini. 

Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng

Banyak agenda dan rencana dari pemerintah yang dipastikan batal ataupun tertunda.

Namun terlepas dari kondisi Covid-19 atau tidak, banyak kebijakan yang lahir dari pemerintah tidak diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dilansir TribunWow,com, setidaknya ada 7 kebijakan yang justru mendapatkan penolakan karena bersifat kontroversi, yakni:

1. Perppu Covid-19

Untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada masalah kesehatan dan ekonomi, Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perppu baru.

Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Namun yang terjadi, Perppu tersebut menuai banyak sorotan.

Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin (Dok.SETNEG)
Halaman
1234