UU Cipta Kerja

Di ILC, YLBHI Ungkap Pihak-pihak Diduga Terlibat di Balik UU Cipta Kerja, Termasuk Nama Satu Menteri

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan, Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh serta mendesak soal kontrak kerja tanp

"Ada beberapa tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin juga memiliki tambang dan juga masuk di dalam Satgas Omnibus Law," lanjut Asfinawati.

Ia lalu menyinggung kejanggalan lain, yakni draf RUU Cipta Kerja sebelumnya tidak pernah diedarkan di masyarakat sampai pembahasan di DPR.

Asfinawati menduga tidak adanya draf resmi yang beredar terkait alasan-alasan yang sebelumnya ia sebutkan.

"Apakah karena itu buruh, petani, dan jurnalis pun tidak bisa mencari naskah omnibus law ketika naskah itu masih dibuat di tingkat pemerintah? Naskah itu 'kan baru tersebar setelah diserahkan ke DPR," papar Asfinawati.

Lihat videonya mulai menit 3.30:

Mahfud MD Klarifikasi Hoaks soal Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).

Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus

Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.

"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.

"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.

Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.

Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab polemik seputar omnibus law UU Cipta Kerja, diunggah Minggu (18/10/2020). (Capture YouTube Karni Ilyas Club)
Halaman
123