"Ada beberapa tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin juga memiliki tambang dan juga masuk di dalam Satgas Omnibus Law," lanjut Asfinawati.
Ia lalu menyinggung kejanggalan lain, yakni draf RUU Cipta Kerja sebelumnya tidak pernah diedarkan di masyarakat sampai pembahasan di DPR.
Asfinawati menduga tidak adanya draf resmi yang beredar terkait alasan-alasan yang sebelumnya ia sebutkan.
"Apakah karena itu buruh, petani, dan jurnalis pun tidak bisa mencari naskah omnibus law ketika naskah itu masih dibuat di tingkat pemerintah? Naskah itu 'kan baru tersebar setelah diserahkan ke DPR," papar Asfinawati.
Lihat videonya mulai menit 3.30:
Mahfud MD Klarifikasi Hoaks soal Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus
Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.
"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.
"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.
Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.
Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.