Ia menyebutkan undangan berdemo tersebut juga mengajak peserta berperilaku anarkis.
"Ini semua dari media sosial Facebook, yang pelakunya dua orang anak di bawah umur," ungkap dia.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Argo menekankan pihak kepolisian akan memproses para tersangka dengan cara yang berbeda, mengingat mereka semua masih di bawah umur.
"Anak-anak ini kita kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Argo.
"Kemudian ada Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun," terangnya.
Lihat videonya mulai menit 8.00:
Ungkap Isi Postingan Facebook Berisi Provokasi
Dalam kesempatan yang sama, Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu.
Menurut Argo, provokasi bermula dari ajakan sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB).
Polisi lalu menangkap tiga tersangka berinisial MI, WH, dan satu lagi masih dalam pengejaran.
Ketiganya berperan membuat akun Facebook STM Se-Jabodetabek.
Selain itu ada tersangka yang membuat provokasi di Instagram berinisial FN.
"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan tidak kita tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur," ungkap Irjen Argo Yuwono.