TRIBUNWOW.COM - Tersangka Fery Pasaribu sebagai pelaku pembunuhan driver ojol wanita meninggal dunia di sel tahanan pada Sabtu (17/10/2020).
Pria berusia 50 tahun itu diketahui sebagai pelaku pembunuhan driver ojol wanita bernama Fitri Yanti (44).
Korban Fitri Yanti tak lain adalah istri siri dari tersangka Fery Pasaribu.
Baca juga: Pelajar SMP Diperkosa 10 Orang Temannya di Lima Lokasi Berbeda, Sempat Hilang 3 Hari sebelum Pulang
Seperti diketahui, Fery Pasaribu tega menghabisi nyawa istri sirinya secara sadis dan membuang mayatnya di semak- semak.
Jasad Fitri Yanti ditemukan warga tergeletak di semak belukar yang berlokasi di Jalan Mahoni Pasar II Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percutseituan pada akhir Agustus 2020 lalu.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka parah dibagian lehernya lantaran digorok oleh pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri.
Namun, pada Sabtu (17/10/2020) pagi, Fery Pasaribu meninggal dunia di sel tahanannya.
Kabar meninggalnya tersangka Fery Pasaribu juga dibenarkan oleh aparat kepolisian.
Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan Saputra membenarkan bahwa Fery Pasaribu telah meninggal dunia.
"Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober pukul 06.00 WIB, tahanan tersebut telah meninggal dunia," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan.
Menurutnya, jenazah Fery Pasaribu sudah diserahkan ke pihak keluarganya untuk dimakamkan.
Baca juga: Kebanggaan Jokowi Namanya Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab: Bukan untuk Saya Pribadi Semata
"Dan selanjutnya diserahkan kepada keluarganya pukul 11.30 WIB. Pihak keluarga tidak bersedia diautopsi," tambahnya.
Parhan, anak kandung Fitri Yanti mengatakan, kematian ayah tirinya di dalam penjara sudah kehendak Allah.
Awalnya, pihaknya tidak percaya jika pelaku yang membunuh ibu kandungnya itu tewas di dalam sel penjara.