Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun."
"Aksi bejat ini dilakukan sampai dengan korban berumur 19 tahun.
Baca juga: Korban Pemerkosaan saat SD Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, 4 Tahun Tersangka Bebas Berkeliaran
"Dilakukan di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.
Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.
"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya."
"Ditangkap setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan
Yang pertama, pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah.
Selain itu hukuman juga ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sebelum Perkosa Anak, Seorang Ayah di Muba Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban