TRIBUNWOW.COM - Aktor pemain sinetron 'Dari Jendela SMP', RR (17) ditangkap kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RR di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2020), pukul 06.30 WIB.
Penangkapan RR di lokasi ini telah diintai petugas kepolisian selama tiga hari berturut-turut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang keresahan dengan tempat tersebut.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tentang penangkapan RR dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Nagita Slavina Panik Topi Rp 20 Juta Miliknya Dibuang ke Laut, Raffi Ahmad: Gak Berguna Maksud Gue
Barang Bukti
Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggeledahan RR.
Barang bukti yang di sita petugas kepolisian di antaranya ada beberapa klip berupa sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, gawai, dan sejumlah uang tunai.
Tidak melawan, Yusri mengatakan, RR kooperatif saat digeledah petugas kepolisian.
Bahkan, RR memberitahu polisi di mana ia menyimpan sabu-sabu tersebut.
Positif metafetamin
Setelah ditangkap, RR menjalani pemeriksaan awal untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kesempatan itu, RR juga menjalani tes urine dan kemudian hasilnya menunjukkan positif metafetamin.
"Kemudian yang bersangkutan menjalani tes urine, hasilnya adalah positif metafetamin," tegas Yusri.
Baca juga: Nia Ramadhani: Jessica Iskandar Nangis-nangis Gitu Kan karena Putus sama Richard Kyle
Sudah membeli 5 kali
Dari pemeriksaan awal juga, RR mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah lima kali membeli narkoba dengan pemasok yang berbeda-beda.