Terkini Daerah

Ekspresi Datar Suami Pembunuh Istri yang Sedang Hamil saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramona Sembiring (21) terdakwa pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Raskami Surbakti.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ramona Sembiring tampak santai saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa di persidangan.

Wajahnya pun terlihat datar menjalani sidang tuntutan tersebut.

Pria yang tega membunuh istrinya di kala hamil itu menjalani sidang online di Lapas Binjai, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Nasib Pria Begal Payudara dan Rampas HP Mahasiswi yang Berteduh saat Hujan Deras, Akhirnya Ditangkap

Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup.

Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.

"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti.

Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.

Ramona juga dinilai cenderung menunjukan sikap kurang berterus terang dan jujur saat memberi keterangan.

"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ramona menerima dan santai. Pun demikian majelis hakim tetap memberi hak pembelaan kepada terdakwa.

Baca juga: Hasil Kunjungan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat, Apa Saja?

"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan. Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," pungkas Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang berstatus istri terdakwa.

Korban ditemukan oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.

Baca juga: Aparat Gabungan Bakal Jaga Ketat Kawasan Glodok, Antisipasi Rusuh hingga Penjarahan saat Demo

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.

Halaman
12