Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel, nekat membakar rumah mertuanya lantaran istrinya menolak rujuk dan ingin bercerai.
Kejadian terjadi di Jalan Banyiur Luar, Banjarmasin Barat pada, Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Dua rumah selain rumah mertuanya juga ikut terbakar.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Suami Pembakar Rumah Mertua: Bensinnya Saya Siram ke Istri, tapi Tidak Kena"