Ia menerangkan bukan berarti setiap draf itu adalah versi yang berbeda, tetapi muncul karena ada perubahan dan usul baru.
"Jadi bukan versi yang berbeda-beda. Itu perubahan dari waktu ke waktu karena berdiskusi, bukan materi," jelas Mahfud.
Namun yang menjadi polemik masyarakat adalah munculnya versi draf yang berbeda setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.
Mahfud mengaku dirinya juga mempertanyakan hal ini.
"Itu menjadi pertanyaan. Saya pun bertanya, kenapa bisa berubah-ubah begitu? Sudah diketok harusnya selesai," singgung Mahfud.
"Untuk itu apa yang sebenarnya terjadi itu dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti 'kan akan terlihat," tambahnya.
Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus
Lihat videonya mulai menit ke-9.30:
Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Tak Ada Draf Resmi
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).
Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Tangkap Aktivis KAMI, Tuding Dalang Kerusuhan hingga Hoaks UU Cipta Kerja
Gatot membenarkan jika undang-undang tersebut menuai kontroversi karena pengerjaannya tidak transparan dan terkesan dikebut oleh DPR.
"Rakyat ini hanya memerlukan informasi yang jelas," komentar Gatot Nurmantyo.
Ia mengaku KAMI memang mendukung secara moral gerakan mahasiswa dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.