Terkini Daerah

Pesta Seks 6 Remaja selama 4 Hari di Rumah Kosong Dibayar Tarif Rp 200 Ribu, Transaksi di Terminal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah kosong untuk pesta seks - Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Eks Wakapolres Takalar saat Wanita Bikin SIM, Kini Laporkan Korban

Pesta Seks di Rumah Kosong

Sebelumnya, dugaan aksi pesta seks digerebek masyarakat di Pidie pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebanyak tiga laki-laki dan tiga perempuan yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan dua remaja bukan muhrim menginap selama empat hari dalam sebuah rumah kosong.

Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.

Tanggapan Wakil Bupati Pidie

Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST turut menyoroti kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari.

Diketahui pesta seks itu dilakukan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.

• Kronologi Anak Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso Selama 23 Hari, Korban Sempat Tanya Kapan Pulang

"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).

Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.

“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” urainya.

Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.

• Ngelunjak Ingin Cium Lesti Kejora, Rizky Billar: Waduh Salah, Tadi Harusnya Kakak Lebih Ekstrim Lagi

Halaman
1234