"Yang disampaikan itu adalah pertama ada foto kantor DPR RI, kemudian tulisannya 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan'," katanya.
Dikatakannya bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk proses peradilan selanjutnya, termasuk untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian juga pengirman dari KA ini juga ada tulisannya mengompori saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi," imbuh Argo Yuwono.
"Kemudian juga ada 'Kalian jangan takut dan jangan mundur'." (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)