Lantas, orang tua langsung menindaklajutinya ke Polsek Paga.
JLW sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan.
Selama empat tahun itu, tersangka berkeliaran bebas.
Tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan ini.
Yohanes menuturkan, ada 13 pengacara yang disiapkan untuk membantu gugatan EDJ.
13 pengacara itu merupakan bagian dari Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Sedangkan, Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka yang juga pengacara korban merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Anehnya kasus ini tak kunjung selesai meski sudah empat tahun berjalan.
Kasus yang tak kunjung selesai membuat korban semakin menderita secara fisik dan psikis
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua."
"Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Baca juga: Ini Percakapan Pemerkosa Ibu Muda Setelah Bunuh Anak Korbannya: Kau Ikut Aku, Anak Kau Kita Buang
Penjelasan Polisi