TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Polres Sikka angkat bicara soal gugatan korban pemerkosaan berinisial EDJ beserta 13 pengacaranya.
EDJ dan para kuasa hukum menggugat Kapolres Sikka dan Kapolri lantaran menganggap polisi sudah melakukan pembiaran pada kasus pemerkosan hingga empat tahun lebih.
Dikabarkan, EDJ diperkosa oleh pria berinisial JDW pada 23 April 2016 silam, saat masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan merasa gugatan itu dilayangkan karena lama penanganan kasus ini.
"Mungkin mereka menggugat karena sudah terlalu lama penangananya dari tahun 2016 sampai sekarang," kata dia seperti dikutip dari Kompas TV pada Kamis, (15/10/2020).
Meski demikian, ia menegaskan selama ini bukan berarti polisi tidak bertindak apa-apa.
Masih ada berkas yang belum dipenuhi ke jaksa.
"Rentan waktu itu bukan karena kita enggak kerja sama sekali."
"Kita sudah sampai tiga kali mungkin penyerahan berkas ke jaksa cuma masih ada p-19 yang harus kita penuhi ke sana," katanya.
Iptu Wahyu menjelaskan, dirinya pribadi tidak sejak awal menyoroti kasus ini karena belum menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Setelah kasus ini viral, ia mengakui membuka lagi berkas perkara pemerkosaan ini dan mempejarinya.
"Tiga bulan lalu saya menjabat, saya belum monitor ini kasus, setelah di blow up di media baru saya suruh buka buka itu berkasnya lagi saya pelajari sedikit," ungkapnya.
Setelah itu, barulah polisi menggelar rapat internal terkait kasus yang menimpa EDJ.
Kini polisi tengah berusaha memenuhi berkas yang diminta oleh polisi.
"Terus kita gelarkan keputusan gelar internal kita coba kita penuhin petunjuk-petunjuk jaksa yang masih bisa kita penuhin,' ucapnya