TRIBUNWOW.COM - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengungkapkan pembelaannya terkait penangkapan aktivis Syahganda Nainggolan.
Syahganda Nainggolan diduga telah melanggar Undang-undang ITE karena menyebar ujaran kebencian dan penghasutan.
Syahganda Nainggolan yang menjadi Sekretaris Eksekutif KAMI itu ditangkap di kediamannya di Depok Jawa Barat pada Selasa (13/10/2020) subuh.
Baca juga: Deretan Aktivis yang Ditangkap Polisi terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ada 4 Petinggi KAMI Diciduk
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Selasa, Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap terkait cuitan di Twitter.
Sedangkan menurutnya, cuitan itu hanya sebagai bentuk kritikan yang telah dijamin konstitusi.
"Tapi kalau untuk Pak Syahganda ya yang menyangkut di Twitternya."
"Menurut pendapat kami, apa yang diungkapkan oleh Pak Syahganda dalam rangka hak-hak konstitusi sebagai warga negara menyampaikan ide, gagasan, dan pikiran-pikirannya," kata Ahmad.
Dengan penangkapan itu, Ahmad berjanji KAMI akan menemani Syahganda mengatasi masalah ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kita ini akan kaji dan uji saja hal-hal ini, kan ini sudah masuk dalam koridor hukum, mendampingi dan kita uji pasal-pasal itu," ungkapnya.
Ahmad yakin Syahganda yang merupakan seorang tokoh intelektual pengamat politik tidak akan melakukan hal-hal yang bersifat bohong dan provokasi.
"Menurut pandangan kami apa yang diungkapkan Pak Doktor Syahganda karena dia orang intelektual, doktor."
"Tentu dia tidak bisa, tidak ada niat mereka untuk memprovokasikan tindakan-tindakan untuk memprovokasi atau membuat berita bohong," terang Ahmad.
Baca juga: Tak Hanya Syahganda Nainggolan, Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Selain itu di dalam KAMI, semua anggotanya diimbau untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Meski sering mengkritik pemerintah, namun anggotanya diminta tetap mengoreksi pemerintah berdasarkan data yang ada.
"Dan di rapat-rapat KAMI, kami juga sering menyatakan pada kawan-kawan menghindari betul kata-kata, hal-hal yang bisa digunakan atau dijerat kata-kata bersifat bisa bohong dan provokasi."
"Cukup dengan ide dan data-data yang kuat dan akurat seperti itu," terang dia.
Lihat videonya mulai menit ke-2.19:
Kata Polisi soal Penangkapan Aktivis KAMI
Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.
Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."
"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.
Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.
Baca juga: KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
"Untuk ancaman pidananya Undang-undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."
"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.
Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi masih akan mendalami kasus ini.
"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.
Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."
"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.
Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap, Buntut Kerusuhan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Lihat videonya mulai menit ke-10.27:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)