Terkini Daerah

Sekeluarga di Bojonegoro Tewas akibat Tersetrum Listrik Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu keluarga tewas mengenaskan karena jebakan tikus. Hal itu terjadi di di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/10/2020) dini hari.

TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian satu keluarga di Bojonegoro, Jawa Timur karena tersetrum listrik jebakan tikus di area persawahan akhirnya terungkap.

Dikutip dari TribunJatim, Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya satu keluarga akibat tersetrum listrik jebakan tikus.

Diketahui, keempat korban yang tewas yakni Parno (suami, 55), Reswati (istri, 50), Jayadi (anak, 32) dan Arifin (anak, 21).

Satu keluarga tewas mengenaskan karena jebakan tikus. Hal itu terjadi di di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/10/2020) dini hari. (Surya)

 

Baca juga: Pulang Cari Rumput, Suami Syok Lihat Istri Telanjang Bareng Selingkuhan: Saya Celurit Kena Kepalanya

Korban ditemukan tak bernyawa di sawah miliknya Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Senin (12/10/2020), pukul 06.00 WIB.

"Dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, dua orang yaitu T dan S ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek yang dibackup Satreskrim," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Iwan menjelaskan, tersangka T merupakan tetangga korban satu keluarga yang tewas.

Tersangka T ini memberi izin terhadap tersangka S untuk mengambil setrum di rumahnya.

Sedangkan tersangka S yakni pemilik sawah yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahan miliknya.

Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya bambu tiang penyangga, kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, sandal para korban yang tercecer di lokasi dan hasil visum yang ditemukan luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban.

"Alat bukti sudah kita amankan semua dari lokasi kejadian, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan diruang reskrim Polsek Kanor," beber Kasat Reskrim kepada TribunJatim.com.

Polisi Temukan Unsur Kelalaian

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan, dua orang ditetapkan tersangka atas kasus keluarga yang tersetrum, setelah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Bio Farma Ungkap Kisaran Harga Vaksin Covid-19 per Dosisnya, Pastikan Tak akan Beratkan Pemerintah

Kronologi Kejadian

Halaman
123