UU Cipta Kerja

Dituding Ngabalin Jadi Provokator Demo Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI adalah Orang Terpelajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani (kiri) dan Tenaga Ahli KSP Ali Ngabalin (tengah), dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut, Ahmad Yani lantas menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan apa yang ditudingkan oleh Ali Ngabalin.

Karena diakuinya bahwa orang-orang di KAMI merupakan para terpelajar dan terdidik.

"Saya kira kita-kita di KAMI ini adalah orang-orang yang terpelajar, terdidik, karena gerakan kita adalah gerakan intelektual dan gerakan moral," jelas Ahmad Yani.

"Kita sangat memahami diksi dan narasi dimaksud provokasi menghasut dan sebagainya, itu terukur. Jadi kita akan bertanggung jawab terhadap apa yang kita keluarkan."

"Tapi yang mengadung unsur-unsur provokatif, unsur-unsur yang membuat berita bohong tentu itu jauh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia," tegasnya menutup.

Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon

Simak videonya mulai menit ke- 7.00

KAMI Sebut Ada Kejanggalan dalam Penangkapan Anggotanya

Di sisi lain, Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.

Baca juga: Aktivisnya Ditangkapi Polisi, KAMI Bantah Punya Anggota hingga Massa, Siapkan Puluhan Pengacara

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Halaman
123