Dikutip dari Serambinews.com, Senin (12/10/2020), akibat aksi kriminalnya, Samsul kini terancam hukuman mati.
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Samsul di antaranya adalah, Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Kemudian Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).
Tersangka mengaku, dirinya sudah membawa parang sebelum berangkat ke rumah korban.
"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Iptu Arief.
Kronologi Tewasnya RG
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan itu sendiri terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang Subuh.
Dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020), saat kejadian terjadi, suami korban sekaligus ayah RG sedang tidak berada di rumah.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu juga baru terungkap setelah DN melapor.
Baca juga: Viral Kisah Rau, Bocah yang Menderita Sleeping Beauty Syndrome Meninggal setelah Dioperasi
Diketahui, rumah yang ditinggali oleh DN dan keluarganya berada lumayan jauh dari rumah penduduk lainnya.
Berlokasi di antara perkebunan kelapa sawit milik warga, tidak ada yang mengetahui ketika DN dan anaknya mengalami kejadian mengenaskan tersebut.
Suami korban sendiri saat itu sedang pergi mencari ikan dan udang di sungai.
Sosok pelaku ternyata masih dikenali oleh warga setempat.
Pria berinisial S tersebut merupakan warga setempat berstatus lajang dan pengangguran.