"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
3. Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo menyatakan, kejadian bermula Minggu malam, sehabis isya Parno dan Jayadi pamit ke istrinya akan mengairi tanaman cabai.
Namun, hingga pukul 22.00 WIB keduanya tak kunjung kembali.
Ternyata ayah dan anak ini sudah tersetrum.
Baca juga: Detik-detik Edy Rahmayadi sampai Lompat Pagar demi Temui Demonstran: Saya Takut sama Kalian
Mengetahui suaminya tak pulang hingga larut malam, Reswati bersama Arifin mendatangi lokasi sawah.
Namun, ibu dan anak yang tidak mengetahuinya kondisi medan itu juga mengalami nasib nahas.
Mereka akhirnya ikut meninggal karena tersengat listrik.
"Jadi empat orang yang masih satu keluarga ini meninggal di lokasi yang sama, ada luka bakar di dada, kaki dan tangan akibat tersetrum. Kabel ini biasanya bagi warga sekitar untuk jebakan tikus, kita minta warga agar tidak sembarangan saat memasang jebakan tikus," pungkas Kapolsek kepada TribunJatim.com.
4. Bukan karena Tersetrum Listrik Jebakan Tikus
Pihak keluarga korban tersetrum listrik di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Senin (12/10/2020) angkat bicara soal tewasnya satu keluarga tersebut.
Pihak keluarga menjelaskan, empat korban meninggal bukan karena tersetrum listrik jebakan tikus.
"Bukan karena jabakan tikus," kata Yahmani (55), tetangga yang sudah seperti keluarga saat di rumah duka kepada awak TribunJatim.com.
Menurut dia, aliran listrik tersebut berasal dari kabel yang menjalur di lokasi setempat, dalam posisi tersangga tiang dari kayu bambu.
Namun posisi kabel yang diyakini dalam kondisi telanjang itu ikut terjatuh bersama tiang bambu.