Terkini Daerah

Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.

TRIBUNWOW.COM - Pasal berlapis dikenakan terhadap Samsul Bahri (36), residivis di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sekaligus pembunuhan.

Pada Sabtu (10/10/2020) lalu, DN (28) menjadi korban pemerkosaan tersangka, sedangkan anaknya RG (9) tewas dibunuh secara sadis oleh Samsul, bahkan jasad RG sempat dibawa kabur untuk disembunyikan.

Kepada pihak kepolisian, Samsul mengaku dirinya memang sudah punya niat memerkosa DN.

Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya (FOR SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan

Dikutip dari Serambinews.com, Senin (12/10/2020), akibat aksi kriminalnya, Samsul kini terancam hukuman mati.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Samsul di antaranya adalah, Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Kemudian Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Tersangka mengaku, dirinya sudah membawa parang sebelum berangkat ke rumah korban.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Iptu Arief.

Residivis Kasus Pembunuhan

Ketika berhasil ditangkap, diketahui Samsul ternyata residivis yang dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 pada beberapa bulan yang lalu.

Dikutip dari Serambinews.com, Minggu (11/10/2020), sebelum dibebaskan, Samsul ternyata dibui karena melakukan kasus pembunuhan.

Kala itu ia mendapat vonis 18 tahun penjara.

Samsul diketahui baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Fakta tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Siasat Ayah Tiri Bujuk Putrinya Mau Disetubuhi 1 Bulan Sekali, Janjikan Korban Barang di Olshop

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembakkan timah panas ke arah kaki Samsul sebanyak tiga kali.

Halaman
123