Selain itu Pemkab Blora juga memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sejak 11 September 2020 lalu.
Bagi pelanggar akan mendapatan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
Baca juga: Penjelasan Dokter soal Masker Scuba yang Disebut Tak Bisa Tangkal Virus Corona
Selain Perbut Nomor 55, dasar sanksi tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
"Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," katanya.
10 pegawai Kantor Disdukcapil Positif Covid-19
Sementara itu pada awal September 2020 lalu, sebanyak 10 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab massal,
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati, mengatak swab massal dilakukan bertahap sejak sepekan lalu setelah salah seorang pegawainya positif Covid-19 dari hasil tracing.
"Hasil swab massal tahap pertama sudah keluar dan 10 orang pegawai Disdukcapil Blora dinyatakan positif Covid-19. Total seluruh pegawai Disdukcapil Blora ada 53 orang," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Kenakan Helm dan Masker saat Turun ke Lokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Risma Punguti Sampah
Berdasarkan rekam medis, 10 orang pegawai positif Covid-19 dalam kesehatan baik dengan tanpa gejala serius.
Dengan kondisi tersebut, Kantor Dispendukcapil Blora ditutup sementara.
Sedangkan pelayanan masyarakat dilakukan secara daring.
"Kamis 8 Oktober pelayanan dibuka kembali sembari menunggu hasil swab untuk gelombang terakhir," sebut Dewi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Joget di Hajatan Tanpa Masker, Bupati Blora Berdalih Copot Masker karena Nyanyi