UU Cipta Kerja

Deretan Aktivis yang Ditangkap Polisi terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ada 4 Petinggi KAMI Diciduk

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja.

TRIBUNWOW.COM - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengundang kontroversi berbagai pihak.

Buruh, mahasiswa, pelajar hingga aktivis turut menyampaikan penolakannya atas undang-undang yang dianggap merugikan kalangan bawah itu.

Sejumlah aktivis ditangkap oleh polisi karena dituduh terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena diduga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia) dan (YouTube Realita TV))

Baca juga: Situasi Demo PA 212 soal Tolak UU Cipta Kerja, Jika Disahkan, Bisa Jadi Babu di Negara Sendiri

Berikut aktivis yang ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja:

1. Jumhur Hidayat

Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu diamankan oleh pihak kepolisian, seusai terjadinya aksi penolakan UU Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020) lalu.

Satu di antaranya adalah Jumhur Hidayat.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/10/2020), Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).

Namun belum ada informasi detail terkait penangkapan tersebut.

Sebelum menjadi petinggi KAMI, Jumhur Hidayat ternyata pernah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2014 dulu.

Selain itu, Jumhur Hidayat juga pernah tercatat sebagai pendukung Jokowi.

2. Anton Permana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan bahwa satu di antara petinggi KAMI, Anton Permana juga ditangkap.

Awi menjelaskan bahwa  Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu terpisah beberapa hari terakhir.

Anton Permana ditangkap pada Minggu (11/10/2020).

"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi ketika dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Cimanggis Ada 3 Titik

2. Syahganda Nainggolan

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.

Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa subuh.

Ia ditangkap lantaran diduga melanggar UU ITE.

Meski begitu belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Syahganda.

"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.

 4. Hairi Amri

Dikutip dari Tribun Medan pada Selasa, Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.

Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.

Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.

"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY

Baca juga: SBY Curhat Sering Difitnah sebagai Dalang Demo: Sedih Loh Pak Saya, Sakit Hati Saya Pak Jokowi

5. Sari Labuna

Selain para petinggi KAMI, ada pula mahasiswa yang ditangkap polisi terkait demo tolak UU Cipta Kerja.

Mahasiswa bernama Sari Wahyuni Labuna (21) bersama 30 teman lainnya ditangkap karena ikut membawa keranda yang diberi gambar Ketua DPR, Puan Maharani di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangeran Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Dikutip dari Tribun Timur, Mahasiswi semester akhir jurusan kesehatan gigi STIKES Amanah, Makassar itu, ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga.

Pada sabtu (10/10/2020) Sari Labuna itu telah ditetapkan jadi tersangka.

Jenderal Lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu terjerat pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sari Labuna sendiri dikenal sebagai aktivis. 

Ia aktif dalam kegiatan Bedan Eksekutif Mahasiswa di kampusnya.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap" dan "Wajar, SBY Pecat Jumhur Hidayat"  dan Tribun Timur dengan judul 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?