TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi desakan menandatangi surat penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan saat rapat bersama dengan serikat buruh, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/1/2020).
Rapat tersebut diketahui membahas tentang penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh buruh.
Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja Salah Judul, Refly Harun Ungkit Isinya Berbeda: Yang Diurusi soal PHK
Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menandatangani surat petisi tuntutan buruh tolak UU Cipta Kerja, yang nantinya akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, ini bukan wewenang gubernur untuk menyatakan tolak UU Cipta Kerja.
"Ini bukan wewenang Gubernur," kata dia, melalui pelantang suara, di Aula, di dampingin oleh Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin.
Pada rapat ini, pimpinan buruh menyampaikan materi hasil dari analisis masing-masing.
Edy sendiri belum dapat menerima secara sah materi yang disampaikan oleh pimpinan buruh tersebut.
Sebab, naskah salinan asli dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Apa bapak yakin bahwa ini materi yang telah dibahas oleh DPR-RI. Seribu kali saya tanda tangan ini, kalau bapak jadi Presiden pasti ketawa. Karena tidak ada wewenangnya pemerintah daerah ini," katanya.
Mantan Pangkostrad ini, kembali bertanya, apakah materi yang disampaikan tersebut benar-benar sudah tepat.
Dirinya tidak mau disamakan dengan Gubernur Ridwan Kamil yang ikut menyampaikan surat penolakan buruh kepada Presiden, tetapi naskah aslinya belum ada.
"Kalau tidak benar isinya ini, mau dianggap apa saya sama orang Jakarta. Memang benar Ridwan Kamil sampaikan surat, lain Edy lain pula Ridwan Kamil. Pastikan draf ini yang disampaikan ini benar," ujarnya.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212 Tuntut Jokowi Mundur hingga PDIP Bubar
Sikap Ridwan Kamil
Dikutip TribunWow.com dari unggahan akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Kamis (8/10/2020), Ridwan Kamil turun langsung ke lapangan, tepatnya di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Ia terlihat ditemani oleh pengawalnya dengan membawakan payung karena kebetulan pada waktu itu cuaca sedang hujan.
Pertama, Ridwan Kamil berharap kepada para pendemo untuk tetap bisa kondusif, serta bisa menjaga keamanan dan keselamatan.
Ridwan Kamil berpesan supaya tidak ada yang anarkis ataupun sampai merusak fasilitas umum.
Mantan Wali Kota Bandung itu mengaku sudah mendengar aspirasi yang disampaikan dan diperjuangkan oleh kaum buruh.
Oleh karenanya, pihaknya mengatakan sudah memberikan rekomendasi bagi demonstran untuk bisa diteruskan aspirasinya kepada pihak yang dituju, dalam hal ini adalah DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ridwan Kamil mengaku akan memberikan surat kepada DPR dan Jokowi yang ditanda tangani langsung olehnya.
"Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal Undang-undang Omnibus Law," ujar Ridwan Kamil di hadapan demonstran.
"Dan dirasakan pengesahannya terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar."
"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada DPR dan Pak Presiden yang isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak Undang-undang Omnibus Law," jelasnya.
Dikatakannya bahwa selain menolak produk hukum yang dinilai merugikan buruh dan justru berpihak pada pengusaha, pendemo juga meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (Perppu).
"Yang kedua meminta kepada Bapak Presiden untuk minmal kenerbitkan Perppu karena proses undang-undang ini masih ada 30 hari untuk direvisi," kata Ridwan Kamil.
"Dua duanya sudah saya tanda tangai dan akan dibacakan oleh perwakilan buruh besok pagi (hari ini)," terangnya.
"Dan saya titip, Siapkan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum, setuju?," tegasnya.
"MENEMUI dan BERDIALOG DENGAN PENDEMO OMNIBUS LAW.
Barusan saya berdialog dan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Sate dan menyampaikan beberapa hal:
1. Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh.
2. Pemprov Jabar hari ini mengirimkan surat penyampaian aspirasi buruh, dengan lampiran aspirasi dari Buruh Jawa Barat yang isinya menolak UU Omnibus Law dan meminta Bapak Presiden menandatangani Perpu Pengganti UU tersebut.
Pihak Buruh Jabar menyatakan bahwa mereka selalu menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis. Dan tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak lain yang menunggangi melalui cara-cara kekerasan.
Saya menghimbau agar semua pihak menahan diri untuk tetap tertib dan jauhi sikap yang mengabaikan protokol covid selama unjuk rasa.
Semoga Jabar selalu kondusif dan juara lahir bathin. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil melalui keterangan unggahan. (TribunMedan/Satia/TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gubernur Edy Tanggapi Desakan Tanda Tangani Surat Petisi Tolak UU Cipta Kerja ke Jokowi