UU Cipta Kerja

TNI Pergoki Perusuh di Demo UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Itu Preman Susupi Mahasiswa

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Ramli mengomentari aksi TNI berhasil memergoki penyusup dalam demo yang dilakukan oleh para mahasiswa dalam rangka UU Cipta Kerja.

Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.

"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.

Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.

"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.

Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.

Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)