UU Cipta Kerja

Jadi Tersangka karena Usung 'Keranda' Puan Maharani, Apa Pasal yang Disangkakan ke Sari Labuna?

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi diploma III kesehatan di Makassar ditahan di Mapolrestabes Makassar setelah melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.

Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.

Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.

Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.

Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.

Ke 30 orang itu pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Baca juga: Selidiki Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja di Malioboro, Polisi Temukan Bekas Bom Molotov di Restoran

Lalu Siapa Sari Labuna?

Sari Labuna bukan orang sembarangan dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.

Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.

Aksi-aksinya dimulai dengan berujuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.

Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.

Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?