TRIBUNWOW.COM - Pelaku di balik teror video call cabul yang menyasar sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akhirnya berhasil diciduk polisi pada Rabu (7/10/2020), di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku bernama Koko Muhammad Arafah alias KMA (26) ternyata bukan orang asing di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
Koko merupakan seorang mantan mahasiswa angkatan 2013 yang telah di-drop out atau di-DO oleh pihak kampus UIN Alauddin Makassar.
Baca juga: Viral Teror Video Call Seks pada 13 Mahasiswa UIN di Makassar: Korban Ketakutan saat Kuliah Online
Dikutip dari TribunMakassar.com, Kamis (8/10/2020), total ada 15 wanita yang menjadi korban teror video call cabul pelaku.
"Korban tercatat kurang lebih 15 orang, yang telah melapor diperiksa sebanyak 4 orang korban merupakan mahasiswi UIN yang menerima WA dari pelaku dikirim video konten porno atau asusila," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020) sore.
Koko sendiri menyasar korban yang mayoritas adalah juniornya di kampus.
"Ada empat nomor digunakan oleh pelaku. Mungkin kenal dengan korban karena pernah kuliah di sana, rata-rata juniornya. Dia dikeluarkan atau DO," katanya.
Merdisyam menjelaskan, pelaku selalu memamerkan alat kelaminnya ketika korban merespons panggilan video.
"Setiap korban dihubungi begitu tersambung dan pelaku melakukan hal seperti itu," ujarnya.
KMA sendiri telah mengakui perbuatannya di depan pihak kepolisian.
"Saya lakukan di rumah sendiri di Kabupaten Bulukumba. Melalui WA pribadi, tidak ada pekerjaan fokus di rumah saja karena habis kecelakaan," terang dia.
Baca juga: Lihat Alat Vital Pelaku Teror Video Call Cabul, Mahasiswi UIN Makassar: Saya Trauma Pegang HP, Takut
Simpan Foto Alat Kelamin
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020), pelaku ditangkap di kampung halamannya sendiri.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan foto dan video tak senonoh di hp milik pelaku.
"Adapun yang disita dari pelaku, handphone Samsung A7 di mana di dalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan ke korban," kata Merdisyam saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).
Koko kini dikenakan asal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, pelaku dapat dipidana dengan lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Merdisyam.
Baca juga: Jadikan Siswi SMA PSK, Muncikari di Mojokerto Akui Pernah Ikut Tiduri Korban: Memang Anaknya Begitu
Tak Perlihatkan Wajah
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020), dalam melakukan teror, pelaku diketahui beraksi di malam hari.
Berdasarkan penjelasan pihak kampus UIN Alauddin Makassar, pelaku hanya mempertontonkan bagian pusar ke bawah ketika beraksi.
"Pelaku ini meneror mahasiswi dengan video call dan wajah pelaku tidak terlihat kecuali hanya sebatas pusar ke bawah dan lutut ke atas" kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Darussalam saat jumpa pers di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, di Gowa pada Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Sosok Wanita Perobek Alquran di Sukoharjo, 3 Minggu Menghilang dan Pernah Telanjang di Bypass Klaten
Darussalam mengatakan, apabila pelakunya ternyata berasal dari UIN Alauddin Makassar, pihaknya siap memberikan sanksi tegas.
"Kami telah membentuk tim investigasi atas kasus ini dan jika kelak pelakunya adalah oknum civitas akademika UIN Alauddin maka kami akan memberikan sanksi tegas yakni pemecatan," kata Darussalam.
'Kamu Suka Gak'
Korban EL mengaku tak hanya dihubungi oleh pelaku lewat video call.
Suatu ketika EL kembali dihubungi oleh nomor tak dikenal.
Ia pun langsung menolak panggilan video tersebut.
Setelah ditolak EL, pelaku mengirimkan pesan kepada EL bertuliskan 'kamu suka gak'.
Akhirnya EL mengabadikan semua bukti pelecehan itu dan memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penjelasan EL, pelaku selalu menggunakan nomor yang berbeda-beda.
Selain itu, kepada para korbannya pelaku mengaku bernama Randi dan Wisnu.
Pendamping hukum korban dari LBH APIK Nur Hikmah Kasmar mengaku agak kesulitan mengurus kasus ini, karena yang memiliki bukti hanya satu orang korban.
"Memang tadi sempat tersendat di SPKT karena saksi-saksi yang hadir ini tidak ada bukti tertulisnya kayak bukti screenshot video call, dia tidak punya," kata Nur Hikmah.
Namun Nur Hikmah tetap berharap supaya pihak kampus memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.
"Mungkin kurangnya pengetahuan-pengetahuan tentang gendernya petinggi-petinggi kampus. Makanya dia menilai 'oh ini cuma kepentingan individu bukan urusan kampus'. Padahal kan kampus itu sendiri mempunyai tugas melindungi mahasiswanya," katanya.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita baru terima laporan hari Sabtu dan saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (28/9/2020). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Ini Identitas Peneror "Video Call" Cabul Mahasiswi UIN Makassar" , "Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul" ,Korban: Saya Trauma Pegang HP", tribun-timur.com dengan judul Mantan Mahasiswa Pelaku Teror Video Call Sex, Begini Tanggapan UIN Alauddin dan Pelaku Teror Video Call Sex Terhadap Mahasiswa Ternyata Pernah Kuliah di UIN Alauddin