Para tersangka itu diamankan saat aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.
Para tersangka itu adalah yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20).
Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21). Edy menjelaskan, penetapan tersangka setelah hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kalau Ngga Ikut Demo Akan Diincar, Digebukin, Mau Dibunuh"".