"Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata sudah hamil tujuh bulan," ungkap Retno.
Baca juga: Kondisi Terkini Dosen UGM Anggota TGPF Intan Jaya Bambang Purwoko yang Ditembak KKSB
Baca juga: 1.912 Pendemo Ditangkap, Mayoritas Diisi Pelajar STM Berniat Rusuh: Tak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja
Korban pun langsung diinterogasi seputar kehamilannya.
Dengan terus terang, ia mengaku, kehamilannya karena perbuatan SJ, ayah tirinya.
Atas dasar pengakuan korban, keluarga melapor ke polisi.
Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi-saksi lain.
Selanjutnya, SJ dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasar alat bukti yang dipunyai, penyidik penetapkan SJ sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (6/10/2020).
"Tersangka mengaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya," ungkap Retno.
SJ menikahi ibu korban pada tiga tahun silam.
Dua orang ini sama-sama ditinggal pasangannya masing-masing.
Persetubuhan pertama terjadi pada September 2019.
Saat itu, korban berniat membeli sebuah barang secara online, namun uangnya kurang.
SJ kemudian mau membayar barang itu, asalkan korban mau menemaninya tidur saat malam.
Berkat bujuk rayunya, korban menerima tawaran itu.
"Setiap bulan satu kali SJ melakukan perbuatan ini."
"Terakhir pada Mei 2020," pungkas Retno. (Suryamalang.com/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Berawal dari Belanja Online, Cewek SMP Perutnya Sakit, Dosa Ayah Tiri Terungkap saat Pergi ke Dokter