1. DPRD Kota Bekasi dan Universitas Islam 45 (Unisma), Jalan Chairil Anwar
Tangerang Selatan
1. DPRD Tangerang Selatan, Jalan Ciater
2. Balaikota Tangerang Selatan, Jalan Maruga
Baca juga: Di Mata Najwa, Haris Azhar Cecar Baleg soal UU Cipta Kerja: Dia Berlindung di Balik Wajah Jokowi
Baca juga: Dikritik Haris Azhar, Ketua Baleg Balas Debat soal UU Cipta Kerja: Haris Ini, Asal Dia Benar saja
Sejumlah akses transportasi publik di Jakarta juga dihentikan oleh operator.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai protes keras dari publik.
Selain bermasalah dari segi prosedur pembahasan dan pengesahannya, UU Cipta Kerja tersebut merugikan para pekerja, selain juga diprediksi berdampak buruk bagi lingkungan hidup.
Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Baca juga: Situasi di Simpang Harmoni Memanas, Polisi Minta Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bubarkan Diri
Jam lembur lebih lama