"Anda sampai sekarang belum juga pegang drafnya, Bu?" tanya Najwa Shihab.
"Saya sampai tadi siang sudah minta, tapi belum dapat," jelas Leida.
"Bahkan anggota DPR, anggota Baleg belum dapat drafnya?" Najwa mengulangi pertanyaannya.
Menurut Leida, dirinya mendapat alasan draf tersebut masih dirapikan dalam hal teknis.
Najwa mengungkapkan hal yang sama, yakni timnya berupaya meminta draf UU Cipta Kerja, tetapi tidak kunjung diberikan.
"Kami juga meminta dan belum dapat. Tadinya saya pikir karena media belum dapat, tapi bahkan anggota Baleg-nya sendiri belum dapat, maka itu perlu dijawab," komentar jurnalis tersebut.
Lihat videonya mulai menit 3.30:
Haris Azhar Sebut UU Cipta Kerja Tak Dikonsultasi ke Publik
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai bahwa pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak dilakukan secara terbuka.
Haris Azhar juga menilai UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang cacat karena terdapat kecurangan legislasi.
Hal itu diungkapan Haris Azhar dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Haris Azhar Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Ada Kecurangan Proses Legislasi: Sudah Cacat dari Awal
Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar mengatakan bahwa DPR harusnya bisa secara terbuka setiap kali pembahasan rancangan undang-undang RI, termasuk RUU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, dirinya menilai dalam penyusunan hingga pembahasan tidak banyak melibatkan pihak-pihak yang terkait langsung, termasuk pendapat dari akademis.
Ia mengaku tidak mendapati naskah konsultasi publiknya, bahkan dikatakannya bahwa naskah keseluruhan RUU Cipta Kerja saja belum dibuka.
"Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja kita kan bukan anggota parlemen dan sisi parlemen itu bukan alat untuk menguji," ujar Haris Azhar.
"Pertanyaan saya naskah akademisnya mana, konsultasi publiknya mana?" tanyanya.