"Ini persoalan yang sangat penting karena mengatur, mengelola 79 undang-undang ini tidak gampang karena banyak hal yang terkait satu sama lain," papar Leida.
Leida mengakui pembahasan omnibus law ini menjadi kesulitan yang besar.
Selanjutnya ia mengaku belum mendapat draf utuh UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Pasal yang Dinilai Bermasalah
"Kita di dalam pembahasan tingkat I pengambilan keputusan, juga belum menerima draf bersihnya, pada saat sebelum membuat pandangan fraksi," ungkap Leida.
Menurut dia, banyak hoaks yang beredar terkait UU tersebut karena memang draf aslinya tidak pernah dipublikasikan.
Hal itu segera menarik perhatian Najwa.
"Anda sampai sekarang belum juga pegang drafnya, Bu?" tanya Najwa Shihab.
"Saya sampai tadi siang sudah minta, tapi belum dapat," jelas Leida.
"Bahkan anggota DPR, anggota Baleg belum dapat drafnya?" Najwa mengulangi pertanyaannya.
Menurut Leida, dirinya mendapat alasan draf tersebut masih dirapikan dalam hal teknis.
Najwa mengungkapkan hal yang sama, yakni timnya berupaya meminta draf UU Cipta Kerja, tetapi tidak kunjung diberikan.
"Kami juga meminta dan belum dapat. Tadinya saya pikir karena media belum dapat, tapi bahkan anggota Baleg-nya sendiri belum dapat, maka itu perlu dijawab," komentar jurnalis tersebut. (TribunWow.com/Brigitta)