UU Cipta Kerja

Ngaku Dapat Informasi Dalam soal UU Cipta Kerja, Haris Azhar: Jika Bagikan Draf, justru Dikejar

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai ada Kecurangain Proses Legislasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020).

"Ini persoalan yang sangat penting karena mengatur, mengelola 79 undang-undang ini tidak gampang karena banyak hal yang terkait satu sama lain," papar Leida.

Leida mengakui pembahasan omnibus law ini menjadi kesulitan yang besar.

Selanjutnya ia mengaku belum mendapat draf utuh UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Pasal yang Dinilai Bermasalah

"Kita di dalam pembahasan tingkat I pengambilan keputusan, juga belum menerima draf bersihnya, pada saat sebelum membuat pandangan fraksi," ungkap Leida.

Menurut dia, banyak hoaks yang beredar terkait UU tersebut karena memang draf aslinya tidak pernah dipublikasikan.

Hal itu segera menarik perhatian Najwa.

"Anda sampai sekarang belum juga pegang drafnya, Bu?" tanya Najwa Shihab.

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tapi belum dapat," jelas Leida.

Najwa Shihab bertanya kepada anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah terkait UU Cipta Kerja, dalam Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

"Bahkan anggota DPR, anggota Baleg belum dapat drafnya?" Najwa mengulangi pertanyaannya.

Menurut Leida, dirinya mendapat alasan draf tersebut masih dirapikan dalam hal teknis.

Najwa mengungkapkan hal yang sama, yakni timnya berupaya meminta draf UU Cipta Kerja, tetapi tidak kunjung diberikan.

"Kami juga meminta dan belum dapat. Tadinya saya pikir karena media belum dapat, tapi bahkan anggota Baleg-nya sendiri belum dapat, maka itu perlu dijawab," komentar jurnalis tersebut. (TribunWow.com/Brigitta)