Syarat
Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah:
- berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham,
- memiliki perangkat organisasi,
- mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan,
- memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
- memiliki alamat yang jelas, dan
- memiliki kemampuan teknis dan manajerialdalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan Covid-19 , Ini Syaratnya