Penanganan Covid

Tito Karnavian Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan Covid-19, Ini Jasa yang Bisa Disediakan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan Indramayu, Jawa Barat, saat melakukan swab masal Covid-19 di Sport Center, Indramayu. Swab ini dilakukan pada Rabu (17/7/2020).

Syarat

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah:

  • berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham,
  • memiliki perangkat organisasi,
  • mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan,
  • memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
  • memiliki alamat yang jelas, dan
  • memiliki kemampuan teknis dan manajerialdalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan Covid-19 , Ini Syaratnya