"Korban mengaku dicekik dan dipukuli. Selain itu, pelaku mengancam setelah 40 hari kematian orangtuanya, pelaku akan membunuh korban," jelas Kapolsek.
Pelaku kami amankan di rumahnya, Kamis (4/10/2020) dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Padang Ratu.
SRM dijerat Pasal Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribunlampung/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masih Suasana Berduka, Tetangga Korban KDRT di Lampung Tengah Kaget Sepasang Suami Istri Itu Cekcok