Terkini Daerah
Istri Pergoki Suami Perkosa Putrinya Pelajar SMA di Kediri, Dicabuli selama 7 Tahun
Selama 7 tahun, Bunga (17) menahan pilunya karena menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, WA (42).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Selama 7 tahun, Bunga (17) menahan pilunya karena menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, WA (42).
Dikutip dari TribunMadura, awal terungkapnya kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri ini bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada petugas.
Miko menuturkan, perbuatan cabul WA terjadi sejak Bunga duduk di bangku SD.

Baca juga: Kepergok Tiduri Istri Pria Lain, Perangkat Desa di Ponorogo Ogah Mundur: Belum Ada Kepastian Hukum
Bahkan, WA terus mencabuli putri kandungnya hingga duduk di bangku SMA.
"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).
Aksi bejat ayah kandung itu baru terungkap setelah kepergok istrinya sendiri.
"Saat kejadian ibunya melihat," jelasnya.
Miko mengungkap bahwa selama 7 tahun korban tidak pernah bercerita dengan siapapun soal perlakuan bejat sang ayah.
"Kita tidak bisa bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Satu pertanyaan dijawab satu jawaban tidak bisa karena kita menjaga sisi psikologi dari korban," kata dia.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Fraksi PKS Ungkap Deretan Kejanggalan saat Pembahasan: Cacat Prosedur
Kapolres mengatakan pihaknya kini tengah mendalami apakah korban diancam pelaku sehingga tak berani menceritakan perlakuan sang ayah.
"Kami masih mendalami lagi apa mungkin ada ancaman. Petugas sejauh ini belum bertanya langsung kepada yang bersangkutan," beber dia.
Miko lantas mengungkap pengakuan dan motif WA melakukan aksi bejatnya terhadap sang putri.
Dijelaskannya, WA melakukan aksinya hanya untuk kenikmatan saja.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.
Penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari tersangka.