Akibat perbuatannya itu, PBA terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PBA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
• Ditolak Nikah Janda Muda Gara-gara Malas Kerja, Pria di Jambi Nekat Culik Bayi Korban
Kronologi Penculikan
Kapolsek Kemayoran, Kompol Khoiri menjelaskan, sehari-hari tersangka bekerja berjualan bakso di daerah Kemayoran dan sekitarnya.
Mulanya, A keluar rumah untuk membeli barang di warung sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun anak itu jusrtru tak kunjung pulang.
"Keluar beli barang maghrib, trus dilaporkan hilang," kata Khoiri kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Dikutip dari Tribun Jakarta, Yusri mengatakan bahwa PBA kini ditetapkan sebagai tersangka.
PBA mengaku menculik A ketika tengah melewati Jalan Kebon Kosong, Kemayoran pada 8 September 2020.
Dua hari kemudian, keluarga korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya terkait keberadaan A.
Pada 24 September 2020, keluarga kembali melaporkan bahwa A telah diculik.
"Korban dibawa ke Jombang, sebelumnya sempat mampir ke Boyolali," ujar Yusri.
Dari tanggal 8 sampai 30, maka tersangka menyekap dan menculik korban selama 23 hari.
Korban Dicabuli 14 hari
Pada saat pertama membawa korban, tersangka awalnya mengajaknya ke rumah kos di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Di kos tersebut, korban dicabuli sebanyak tiga kali.