Terkini Daerah

Oknum Pejabat Desa di Ponorogo Akui Selingkuh dengan Istri Warganya, Belum Dicopot karena Hal Ini

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perangkat Desa Janti Berinisial T (duduk dekat tiang) tertunduk lesu saatmenghadiri musyawarah desa rerkait perselingkuhannya dengan salah seorang istri warga setempat, Senin (5/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seorang kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial T, kedapatan berduaan di rumah seorang perempuan berinisial M, saat digerebek warga, Senin (5/10/2020) malam.

Kepala Desa Janti, Eko Prayitno, mengatakan, keduanya kemudian digelandang oleh warga ke balai desa untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Keduanya mengaku bahwa memang berselingkuh. Bahkan, telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).

Perangkat Desa Janti berinisial T (duduk di dekat tiang) bersama ST (kerudung hitam) saat mediasi di Balai Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Senin (5/10/2020).  (TribunJatim)

Eko menambahkan, dari hasil mediasi dengan warga, T diminta untuk membayar 400 zak semen sebagai denda adat atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya.

Selain itu, warga juga meminta T untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dusun.

Baca juga: 6 Fakta Oknum Perangkat Desa di Ponorogo Kepergok Selingkuh, Kabur saat Ketahuan Suami Selingkuhan

“Kalau denda semen 400 zak disanggupi, kalau tuntutan mundur sebagai kasun belum disanggupi, harus sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Meski tertangkap oleh warga karena berselingkuh dan mengaku saling menyukai, M tidak meminta dinikahi oleh T.

Warga meminta keduanya untuk tidak berselingkuh lagi.

“Untuk ke depan, warga meminta mereka untuk tidak melakukan lagi,” ucap Eko.

(Kompas.com/Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Berselingkuh, Perangkat Desa Ini Didenda Bayar 400 Zak Semen"