TRIBUNWOW.COM - Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab menanggapi upaya pelaporan dirinya dari Tim Relawan Jokowi Bersatu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram @najwashihab, diunggah Selasa (6/10/2020).
Laporan tersebut terkait tayangan Najwa Shihab yang mewawancarai kursi kosong sebagai tanda absennya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, terkait penanganan pandemi Virus Corona.
Baca juga: Kini Adukan ke Dewan Pers, Tim Relawan Jokowi Anggap Najwa Shihab Bully Terawan: Dijadikan Parodi
Diketahui Najwa Shihab mengaku sudah berulang kali mengundang Menkes, tetapi Terawan tidak kunjung datang.
Meskipun ramai pemberitaan soal laporan yang diajukan Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, Najwa mengaku baru mengetahui hal tersebut.
"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," tulis Najwa Shihab dalam keterangan foto.
Jurnalis senior ini mengaku siap jika memang akan dimintai keterangan oleh Dewan Pers.
"Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu."
Ia lalu mengungkapkan makna kursi kosong dalam tayangan di kanal YouTube miliknya.
Baca juga: Soroti Wawancara Kursi Kosong, Azas Tigor Sebut Najwa Shihab Tak Perlu Dipolisikan: Hukuman Sosial
"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi," jelas Najwa.
"Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun."
"Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi."
Najwa menjelaskan, banyak orang yang 'menitipkan' pertanyaan kepadanya untuk diajukan ke Menkes Terawan.
Dengan demikian, menurut Najwa, penting bagi Terawan untuk hadir di hadapan publik.
"Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'."