Terkini Nasional

Cara Lapor ke Kemnaker bagi Anda yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Ada cara untuk melapor langsung ke Kemnaker secara online terkait BLT subsidi gaji, jika Anda belum menerima padahal syarat terpenuhi.

TRIBUNWOW.COM - Apakah Anda merasa resah karena belum mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu?

Terlebih ketika teman-teman kantor Anda sudah dapat, namun rekening Anda belum juga mendapat transferan dana dari pemerintah.

Jangan panik, ternyata ada cara untuk melapor langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online terkait BLT karyawan yang juga populer disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

• Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Dokumen dan Persyaratannya

Banyak pekerja yang mempertanyakan mengapa mereka belum kunjung menerima transferan Rp 1,2 juta sebagai BSU untuk 2 bulan September-Oktober.

Keluhan semacam ini banyak dirasakan oleh para pekerja swasta yang belum terima transferan BLT karyawan swasta.

Di akun Instagram Kemnaker, banyak ditemukan keluhan karyawan yang belum mendapat BLT Rp 600 ribu ini.

"Rek aktif, nama sesuai dg NIK, temen2 kerja udah pada dapet, kok saya belum dapet juga. Masalahnya dimana?" tulis pemilik akun saipulla***m

"Gimna klo satu kantor dah sbgian cair sbgian gak.apkh klo dah klwt dr thap 3 bsuk bsuk bkal.cair? Apa random sj.apa PHP sj bgi kita yg sbgian gk cair...senin dah msuk thp 4 lho gmn nasib yg sblmnya...genahe ngnu lho min tiwasan berharap..." tulis pemilik akun dewyy***

Banyak yang khawatir mereka tak mendapat bantuan subsidi gaji itu, padahal uang tersebut sudah sangat diharap-harap kehadirannya.

Mungkin untuk membeli susu anak, bayar kontrakan, beli sembako, atau membayar utang.

Solusi pertama yang harus dilakukan adalah sabar.

Mungkin karyawan yang belum dapat di gelombang 1 hinggga 3 akan dapat di gelombang 4 atau 5.

Saat ini Pemerintah sudah menggelontorkan BSU hingga gelombang 3. Dan target hingga akhir September, semua sudah ditransfer.

Namun jika Anda masuk kategori yang tidak sabar dan resah gelisah tingkat tinggi, Anda bisa melapor langsung ke Kemnaker secara online.

Simak caranya di artikel ini.

Halaman
1234