Meskipun begitu, ia tidak menampik kader KAMI pernah diancam akan dilaporkan membuat gerakan makar.
"Enggak pernah, saya hanya pernah mendengar selentingan bahwa Gatot Nurmantyo dan presidium akan dilaporkan karena diduga melakukan gerakan makar dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia lalu menjelaskan perbedaan pendapat antara dirinya dengan pakar hukum Muhammad Fauzan tersebut.
"Kalau di dalam dunia hukum, antara ahli hukum tata negara dengan ahli hukum pidana sering enggak connect," papar Refly.
"Kalau ahli hukum pidana pegangannya KUHP, ahli hukum tata negara pegangannya konstitusi," lanjutnya.
Jika dalam konteks ini, Refly menyebutkan ada hak warga negara Indonesia yang dilindungi konstitusi.
"Tapi kita bicara tentang jenjang peraturan perundang-undangan, konstitusi 'kan lebih tinggi," jelas Refly.
"Kalau kita bicara konstitusi, di konstitusi kita 'kan dijamin yang namanya kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan," katanya.
Lihat videonya mulai menit ke-1:40:
Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan dan Diprotes
Sebuah acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Gedung Juang 45, Surabaya dibubarkan Polda Jatim, pada Senin (28/9/2020).
Selain pembubaran, terdapat juga massa yang memprotes diselenggarakannya acara KAMI di Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Deklarator KAMI Gatot Nurmantyo justru senang ada yang mendemo acaranya.
• Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot: Harus Melalui Asesmen