"Sejak awal pandemi Anda menganggap virus ini bukan ancaman besar. Apakah Anda mengakui bahwa kita kecolongan dalam langkah penanganan di awal yang seharusnya bisa lebih tanggap?" tanya Najwa.
Diketahui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) memfasilitasi aturan terkain karantina wilayah.
Dalam undang-undang ini disebutkan karantina wilayah adalah pembatasan penduduk suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
"Saya ingin klarifikasi informasi. Apakah betul di awal-awal pandemi dulu justru Anda, menteri kesehatan, yang mengusulkan kita tidak perlu melakukan karantina wilayah?" tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 0:50
Reaksi Menteri Terawan saat Disindir Jokowi soal Anggaran Covid-19 Tak Terpakai
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak bereaksi saat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggunaan anggaran Covid-19.
Jokowi menyebutkan anggaran Rp 75 triliun untuk penanganan pandemi tidak terserap dengan baik.
Ia juga menyoroti pembelanjaan anggaran dari jumlah triliunan rupiah itu baru digunakan 1,53 persen.
• Soal Jokowi Marah-marah, Pakar Komunikasi Sebut Telah Direncanakan: Marahnya Sudah dari Mejanya
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kamis (18/6/2020).
Awalnya, Jokowi menyoroti penggunaan anggaran kementerian yang tampak masih sama seperti sebelum pandemi.
"Saya peringatkan belanja-belanja di kementerian. Saya lihat laporan masih biasa-biasa saja," kata Joko Widodo, dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, diunggah Minggu (28/6/2020).
Ia meminta jajaran menterinya segera membelanjakan anggaran sesuai yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
"Segera keluarkan belanja-belanja itu secepat-cepatnya karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat nanti akan naik," kata Jokowi.