TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial AW (18) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 10 tahun di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Jasad dari bocah berusia 10 tahun ditemukan di Kebun Karet, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.
Selain itu, jasad tersebut ditemukan dalam keadaan tanpa busana.
• Kantongi Obeng di Saku, Pembunuh Ibu Hamil di Langkat Ngaku Memang Niat: Baru Pertama Kali
• Imam Masjid Dianiaya Mama Muda saat Sedang Pimpin Salat hingga Patah Tulang, Pelaku Disebut Dendam
Sementara ini motif dari tersangka AW tega melakukan aksi pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu karena memiliki rasa dendam dengan ibu korban.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Nibung, AKP Denhar, berdasarkan pengakuan dari pelaku, Minggu (27/9/2020).
"Motifnya untuk sementara ini karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com.
Denhar menjelaskan rasa dendam dari pelaku itu muncul lantaran sering dimarahi oleh ibu korban.
Namun, alasan pelaku dimarahi oleh ibu korban karena memang kerap mencuri barang miliknya.
Maka dari itu, pelaku akhirnya melampiaskan rasa dendamnya tersebut kepada anaknya yang masih berusia 10 tahun.
"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," katanya.
Padahal menurutnya, di satu sisi, antara tersangka dengan korban juga masih ada hubungan keluarga.
Meski diakui bukan merupakan hubungan keluarga dekat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," kata Kapolsek.
• Dipicu Adu Mulut, Pelajar di Manado Tewas setelah Dikeroyok 4 Orang, Pelaku Sudah Ditangkap
• Dituding Sembelih Sapi Orang Lain, Kakak Beradik Ditunggu Warga, Dianiaya hingga Tewas
Sebelumnya, AW berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat, yakni Polsek Nibung bersama Polres Muratara.
Dirinya ditangkap atas dugaan sebagai pelaku perbuatan kejinya tersebut.