Menurut korban berinisial LHI itu, pelecehan dilakukan pelaku saat dirinya hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.
"Saya penerbangannya 'kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS," papar LHI, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," lanjutnya.
Saat itu EF menyebutkan hasil rapid test LHI reaktif.
"Ya sudah, saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," tutur korban.
EF lalu menyarankan agar LHI melakukan rapid test untuk kedua kalinya demi menjamin keabsahan hasil tes.
LHI merasa curiga, tetapi mengikuti saran petugas tersebut.
Pada rapid test kedua, LHI mendapat hasil nonreaktif.
Ia segera menuju area keberangkatan, tetapi petugas EF segera mengejarnya dan meminta sejumlah uang.
"Orangnya manggil, kemudian ngobrol minta duit gitu," ucap korban.
LHI lalu mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta ke rekening pribadi tersangka melalui mobile banking.
Namun EF justru melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan meraba dada korban.
Penangkapan EF
Seorang pria berinisial EF ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual, pemerasan, dan penipuan seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya kasus tersebut menjadi viral setelah korban menyampaikan kesaksiannya di media sosial.