Terkini Nasional

Tuding Balik atas Tuduhan Bos Changi Singapura, TKI Asal Nganjuk Parti Liyani Menangi Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Jawa Timur, Parti Liyani (45) selamat dari jeratan hukum Singapura. Parti Liyani memenangi pengadilan atas tuduhan pencurian yang diajukan oleh bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Jawa Timur, Parti Liyani (45) selamat dari jeratan hukum Singapura.

Parti Liyani memenangi pengadilan atas tuduhan pencurian yang diajukan oleh bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020), Parti Liyani dituding mencuri sejumlah barang mewah milik Liew Mun Leong yang merupakan majikannya.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Jawa Timur, Parti Liyani (45) selamat dari jeratan hukum Singapura setelah memenangi pengadilan atas tuduhan pencurian yang diajukan oleh bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.(Kompas.com/ST PHOTO/KELVIN CHNG)

Penjual Tak Tahu Mengapa Surat Nikah dan Cerai Soekarno dan Inggit Garnasih Dijual Rp 25 Miliar

• Jokowi Tak Berbahasa Inggris dan Pilih Bahasa Indonesia saat Pidato di Sidang PBB, Ini Alasannya

Barang-barang tersebut di antaranya adalah tas Prada, jam tangan Gerald Genta, dua ponsel iPhone 4s, serta sejumlah perhiasan yang ditafsir mencapai 34 ribu dolar atau setara Rp 507 juta.

Setelah menjelani proses pengadilan selama 2,5 tahun, Parti dinyatakan tidak bersalah atas kepemilikan barang-barang yang dituduhkan oleh Liew Mun.

Dikutip dari straitstimes.com, Jumat (25/9/2020), kasus tersebut dimulai pada akhir tahun 2016, ketika pihak Liew Mun menangkap Parti di Bandara Changi atas kasus yang dituduhkan.

Namun secara bersamaan, Parti juga membuat laporan dengan menyatakan bahwa dirinya dipekerjakan secara ilegal yaitu pada September hingga Oktober 2016.

Termasuk juga dipekerjakan di kantornya pada tahun 2012 hingga 2013.

Pada tahun 2019, Parti sempat dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dua bulan.

Merasa tidak terima karena memang merasa tidak melakukan perbuatannya, Parti akhirnya mengajukan banding.

Kemudian pada 4 September 2020 lalu, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan kepada Parti.

Viral Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Hajatan saat Covid-19, Ngaku Sudah Rencanakan Setahun Lalu

Pengacara Parti, Anil Balchandani menilai bahwa keputusan tersebut ada hubungannya terhadap laporan yang juga ditujukkan kepada Liews terkait penempatan ilegal.

Namun hal itu dibantahkan oleh pihak pengadilan yang menyatakan bahwa penanganan barang bukti oleh polisi, pencatatan barang-barang yang diduga dicuri, dan motif dari tuduhan Liew tidak tepat dan bisa terbantahkan.

Meski begitu, tidak tinggal diam, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam meminta kepolisian untuk menyelidiki laporan dari Parti kepada Liew.

Dan kabarnya, Liew sudah mundur dari jabatannya sebagai ketua Grup Bandara Changi.

Tak hanya itu, dirinya juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat bisnis internasional senior di perusahaan investasi Singapura Temasek dan sebagai anggota dewan Temasek Fondation. (TribunWow.com)