TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dengan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni.
Saat itu keduanya membahas wacana pengunduran pilkada mengingat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (24/9/2020).
• Ini Kata Sederet Calon soal Pilkada di Tengah Covid, dari Putri Maruf Amin sampai Keponakan Prabowo
Awalnya Titi Anggraeni mengungkapkan alasan pilkada tidak masalah ditunda dengan alasan faktor kesehatan.
Ia menjelaskan pilkada bukan satu-satunya instrumen demokrasi yang perlu diperhatikan.
"Pemilu itu salah satu saja instrumen kita berdemokrasi. Ada elemen-elemen lain yang harus dipenuhi, antara lain bagaimana kita bisa mempunyai tata kelola pemerintahan yang akuntabel dengan pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaannya," papar Titi.
Ia memberi contoh pada aspek legislasi yang dapat menjadi satu bentuk komitmen berdemokrasi.
Titi memberi contoh pada pembahasan undang-undang (UU) yang tertutup dan tanpa partisipasi masyarakat.
Menurut dia, hal ini justru jauh lebih memberi pertanyaan pada komitmen pemerintah akan praktek demokrasi.
"Jadi saya ingin mengatakan, Pak Ngabalin, berdemokrasi tidak cukup hanya instrumen pemilu. Pemilu penting, tapi juga tata kelola pemerintahan," jelas Titi.
Ali Ngabalin segera memotong pembicaraan Titi Anggraeni.
• Pilkada Serentak Tak Ditunda, Hendri Satrio Sindir KPU di ILC: Lupa 3 Komisionernya Kena Covid-19
Ia merasa penjelasan itu menunjuk satu poin yang membuatnya tidak setuju.
"Undang-undang mana yang pembahasannya tertutup? Undang-undang mana yang mencederai demokrasi?" potong Ali Ngabalin.
"Pak, saya dulu, saya 'kan belum selesai contohnya," jawab Titi Anggraeni.
"Bukan, ngomongnya supaya jangan keluar dari materi ini," balas Ngabalin lagi.